Mengidentifikasi Karakteristik Pelaku Konsinyasi - Neni Triani

Mengidentifikasi Karakteristik Pelaku Konsinyasi


                                    Mengidentifikasi Karakteristik Pelaku Konsinyasi

 

A. Tujuan Pembelajaran

Setelah mempelajari kegiatan pembelajaran ini diharapkan dapat memahami dan mengidentifikasi karakteristik, kelebihan, kekurangan, dan kewajiban pelaku dalam konsinyasi.

B. Uraian Materi

Karakteristik Penjualan Konsinyasi

1. Peluang Sistem Konsinyasi:

a. Bagi produsen (consignor); memberikan kesempatan pada pemilik toko untuk memasarkan produknya ke pembeli.

b. Bagi pemilik toko (consignee); pemilik toko dapat mengembalikan produk yang tidak laku terjual dan menukarnya dengan produk lainnya.

2. Resiko Sistem Konsinyasi:

a. Bagi produsen (consignor); produsen perlu memberikan imbalan, hadiah, atau komisi yang menarik kepada pemilik toko yang telah menjualkan produknya.

b. Bagi pemilik toko (consignee); tidak mendapat keuntungan atau komisi hingga barang titipan tersebut laku terjual.

Sumber : https://www.slideshare.net/iqbalclever/perancangan-usaha

Kelebihan Sistem Konsinyasi

1. Keuntungan sistem konsinyasi bagi pihak pemilik barang (Consignor)

Menghemat biaya pelayanan dan penambahan tenaga kerja (SDM)

Sebagai pemilik barang, maka dapat menghemat biaya pelayanan dan biaya tenaga kerja, karena tidak perlu lagi merekrut pegawai baru untuk melayani konsumen dan menjualkan produk  secara langsun.

Lebih fokus pada penyediaan produk (proses produksi)

Melalui sistem konsinyasi, bisa lebih fokus pada penyediaan produk (proses produksi), karena sudah mempunyai bagian pemasaran dan penjualan sendiri (sudah di-handle oleh pihak pemilik toko)

Lebih leluasa untuk melakukan inovasi-inovasi terbaru agar produk  lebih unggul dari tampilan dan kualitasnya.

Memperluas pasar dan menghemat biaya promosi.

Dengan adanya sistem konsinyasi, pihak pemilik barang akan merasa diuntungkan.  Pasalnya, produk  dapat dipasarkan di toko yang sudah memiliki banyak pelanggan, sehingga pasaran yang dijangkau semakin luas, tergantung dari seberapa besar jaringan yang dimiliki pemilik toko tersebut. Pihak pemilik barang pun tidak perlu mengeluarkan biaya promosi, karena hal itu sudah menjadi tanggung jawab pihak pemilik toko.

2. Keuntungan Sistem Konsinyasi Bagi Pihak Pemilik Toko (Consignee)

 Resiko kerugian relatif kecil.

Kemungkinan terburuk bagi pemilik toko adalah tidak akan mendapatkan komisi jika barang rusak atau tidak laku terjual. Namun, pihak consignee tidak akan mengalami kerugian atas produk yang rusak tersebut.

 Stok produk bertambah.

Melalui sistem konsinyasi ini, penjual tidak akan kekurangan stok dagangan, karena produk akan terus dikirimkan oleh pihak consignor. Adanya penitipan-penitipan barang (produk) tersebut akan menambah jumlah barang yang dijual dalam etalase display tokonya.

Mendapat Keuntungan tanpa Mengeluarkan Modal.

Karena disini tugas consignee hanya menjual produk. Biaya produksi akan dikeluarkan oleh pihak consignor sebagai pihak yang memiliki barang.

Sekalipun tanpa mengeluarkan modal, pihak consignee tetap mendapatkan komisi dari pihak consignor, dengan catatan produk yang ditawarkan laku dibeli konsumen.

Biasanya pihak consignee akan menambahkan harga dari harga yang ditetapkan. Tambahan harga tersebut merupakan keuntungan yang akan diperoleh pihak consignee. Selain itu, pihak consignee juga akan mendapatkan fee dari pihak consignor.

Kekurangan Sistem Konsinyasi

1. Bagi Pemilik Produk atau Consignor

a. Risiko Kerugian

Adapun risiko kerugian yang dimaksud disebabkan jika salah dalam pemilihan tempat penitipan barang/penjual. Jika tempat penitipan barang/penjual yang Kalian pilih tidak menjual produk dengan baik atau produk yang ada lakunya sangat lama maka Kalian dapat mengalami kerugian. Oleh karena itu, Kalian juga harus memastikan penjual atau penyalur atau pihak consignee merupakan penjual yang baik dan dapat diandalkan

b. Promosi Tidak Sesuai

Karena pihak pemilik produk tidak melakukan penjualannya secara  langsung, maka ada kemungkinan jika promosi yang dilakukan oleh penjual  tidak sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini wajar jika Kalian menitipkan  produk kepada toko-toko kelontong, biasanya mereka tidak akan  mempromosikan produk Kalian. Untuk mengatasi hal ini, Kalian dapat  menempatkan SPG di supermarket atau mall. Sementara untuk toko  kelontong, dapat Kalian berikan tawaran fee atau bonus yang menarik.

c. Uang Tidak Dapat Langsung Diterima

Kelemahan terakhir dari penjualan konsinyasi bagi pemilik produk adalah  pembayaran yang tidak langsung atau uang tidak dapat langsung diterima  setelah produk terjual. Hal ini karena sistem pembayaran yang ada  mengikuti sistem pembayaran dari penjual biasanya per minggu atau per   bulan

2. Bagi Penjual atau Consignee

Pihak Pemilik Toko (consignee) harus merawat dan menjaga barang yang  dititipkan dengan benar dan harus rajin melakukan pemantauan stok. Karena  biasanya dalam perjanjian kesepakatan, kehilangan barang merupakan tanggung  jawab pihak pemilik toko dan akan ditagihkan sebagai barang yang laku terjual  oleh pemilik barang (consignor).

Kewajiban Consignee Dalam Konsinyasi

  • Melindungi keamanan dan keselamatan barang-barang yang diterima dari  pihak pengamat.
  •  Mematuhi dan berusaha semaksimal mungkin untuk menjual barang-barang  milik pengamat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam  perjanjian.
  •  Mengelola secara terpisah baik dari segi fisik maupun administratif  terhadap barang-barang milik pengamat, sehingga identitas barang-barang tersebut tetap dapat diketahui setiap saat.
  •  Membuat laporan secara periodik tentang barang yang diterima, barangbarang yang berhasil dijual dan barang-barang yang masih dalam  persediaan serta mengadakan penyelesaian keuangan seperti dinyatakan dalam perjanjian.

Hak Consignee Dalam Konsinyasi

  • Untuk mendapatkan komisi dan meminta penggantian atas beban-beban  yang telah dikeluarkannya sehubungan dengan penerimaan dan penjualan barang-barang konsinyasi.
  •  Untuk dapat memberikan jaminan kepada pelanggannya atas barang-barang  komisi yang terjual, dan pengamat wajib untuk menanggung beban jika ada  kerusakan atau mutu yang kurang baik dari barang-barang konsinyasi yang telah diberikan jaminan oleh komisioner kepada pelanggannya.
  • Untuk bisa menjamin pemasaran barang-barang konsinyasi, komisioner  berhak memberikan syarat-syarat pembayaran kepada pelanggan seperti yang berlaku pada umumnya untuk barang-barang yang sejenis, meskipun pengamat dapat mengadakan pembatasan-pembatasan yang harus dinyatakan dalam perjanjian.

(sumber : https://sarjanaekonomi.co.id/konsinyasi/)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengidentifikasi Karakteristik Pelaku Konsinyasi"

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya..