Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 890 Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah
Pedoman ini menjadi acuan bagu guru, kepala madrasah, penyelenggara pendidikan, pengawas madrasah, kepala Kementerian Agama Kota/Kabupaten dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam penghitungan beban kerja guru madrasah dan optimalisasi tugas guru madrasah.
Berikut adalah KMA nomor 890 yang menjadi pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah.
<iframe src="https://drive.google.com/file/d/1cOaCnQ4HQhhKYA7k477HDRnhKTQjqtYg/preview" width="640" height="480" allow="autoplay"></iframe>
Semoga bermanfaat...
0 Response to "Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 890 Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah"
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungannya..